Kesusahan Program Food Estate, Dalam Menjaga Ketahanan Pangan

Sektor pertanian di Indonesia benar-benar penting mengingat peranannya dalam memenuhi kebutuhan pangan yang semakin meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (2013) setiap tahun penduduk Indonesia bertambah sebesar empat juta jiwa. Pertumbuhan penduduk hal yang demikian, jika tidak disertai dengan kenaikan produksi pangan, maka akan ber-peluang menghadapi situasi sulit pemenuhan kebutuhan pangan penduduknya di masa dating (Purwaningsih, 2008). Lemahnya permodalan dan teknologi pada sektor pertanian lebih-lebih pada subsektor tanaman pangan yaitu salah satu kendala bagi peningkatan produksi pangan Indonesia. Cocok ini dikarenakan keterbatasan pemerintah dalam menyediakan anggaran yang berimbas banyak bidang pelayanan tidak dapat ditangani pemerintah secara maksimal sehingga sektor swasta/privat ikut dilibatkan untuk memenuhi kebutuhan yang belum ditangani tanpa mengambil alih tanggung jawab pemerintah, salah satunya yaitu Program Food Estate (Asti et al., 2016). Lalu, pada tanggal 31 Maret tahun 2020 Presiden Joko Widodo memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menghentikan penyebaran wabah COVID-19. Kebijakan Pemerintah hal yang demikian yaitu implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pengaplikasian undang-undang, PSBB ini dikuasai oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah (Siagian, 2020). Melainkan PSBB terbukti cukup berhasil menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 di beberapa daerah, lebih-lebih di Provinsi DKI Jakarta yang yaitu epicenter pandemi COVID-19 di Indonesia (Sutrisno, 2020). Pengaplikasian manfaat PSBB juga dibarengi dengan munculnya pengaruh ikutan berupa terganggunya perputaran roda ekonomi. Cocok ini terjadi karena selama masa PSBB, ruang gerak dan mobilitas masyarakat dibatasi. Melainkan protokol kesehatan berupa physical distancing (menjaga jarak) membuat kegiatan ekonomi baik metode kerja produksi, distribusi, dan slot gacor hari ini konsumsi mengalami pembatasan. Salah satu rantai kegiatan ekonomi yang terdampak serius yaitu komoditas pangan. Jika produksi, distribusi, dan konsumsi bahan pangan terganggu, baik menjadi terbatas atau berhenti sama sekali. Meskipun ini menyebabkan ketersediaan, jalan masuk, utilisasi dan stabilitas bahan pangan masyarakat terganggu. Kesibukan terjadi berkepanjangan, keadaan ini akan membahayakan ketahanan pangan masyarakat dan dalam jangka Panjang dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap keadaan

ekonomi, politik, dan keamanan nasional. Menyikapi keadaan hal yang demikian Presiden Joko Widodo menugaskan Kementerian Pertahanan untuk menjadi leading sector dalam memperkuat cadangan pangan nasional lewat program Food Estate. Melainkan sampai saat ini memang belum terjadi kekurangan bahan pangan pokok pengaruh COVID-19. Jika di sektor pangan, baik kegiatan produksi, distribusi maupun konsumsi, belum menghadapi gangguan yang berarti pengaruh pembatasan pergerakan orang atau perubahan permintaan makanan pengaruh penutupan kafe dan sekolah serta hilangnya pendapatan. Pengaplikasian demikian pengaruh pembatasan ekspor yang disahkan oleh beberapa negara, arus perdagangan untuk bahan makanan pokok seperti gandum dan beras telah mengalami sedikit gangguan (Sianipar dan Tangkudung, 2020). Landasan pengembangan Food Estate yaitu Seputar Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2018. Pengembangan Food Estate terdiri dari enam kriteria (BAPPENAS, 2020a, 2020b), merupakan pertama kriteria tata tertib formal seperti tata letak, kepemilikan dan pengelolaan. Kedua, kriteria lingkungan, seperti tanah, air dan agroklimat. Ketiga, kriteria infrastruktur seperti irigasi, transportasi dan daya. Keempat, kriteria budidaya, seperti lingkungan tumbuh, agronomi, fasilitas produksi. Kelima, kriteria sosial dan sumberdaya manusia seperti demografi, lapangan kerja, dan keenam kriteria teknologi seperti kelayakan dan keberlanjutan industry onfarm, off-farm, dan industry pengolahan (Zannati, 2020).

Dalam Seputar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Daerah Penyediaan Berdasarkan Hutan untuk Pembangunan Food Estate pasal 1 ayat 10 Food Estate yaitu usaha pangan skala luas yang yaitu serangkaian kegiatan yang dijalankan untuk memanfaatkan sumber kekuatan alam lewat upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber kekuatan lainnya untuk mewujudkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan. Food Estate yaitu sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia, yang berkhasiat untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Program Food Estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dijalankan secara terintegrasi mencakup hortikultura tanaman pangan, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu yang benar-benar luas. Program ini dijalankan atas kerjasama Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Diharapkan di beberapa kabupaten di Indonesia. Hasil dari pengembangan konsep Food Estate bisa menjadi pasokan ketahanan pangan nasional dan jika berlebih bisa dijalankan ekspor (Cahyono, 2009). Dan juga Konsep dasar Food Estate bertumpu pada keterpaduan sektor dan sub-

sektor dalam metode agribisnis dengan memanfaatkan sumber kekuatan yang optimal dan berkelanjutan, pengelolaan yang profesional disokong oleh sumber kekuatan manusia yang berkualitas, teknologi pas guna yang berwawasan lingkungan dan kelembagaan yang kuat (Badan Litbang Pertanian, 2011). Menurut buku pintar Food Estate, Food Estate yaitu istilah populer dari kegiatan usaha budidaya tanaman skala luas (>25 ha) yang dijalankan dengan konsep pertanian sebagai metode industrial yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), modal, serta organisasi dan manajemen modern. Konsep dasar Food Estate diletakkan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu metode agribisnis dengan memanfaatkan sumberdaya secara optimal dan lestari, dikelola secara profesional, disokong oleh sumberdaya manusia yang berkualitas, teknologi pas guna yang berwawasan lingkungan dan kelembagaan yang kokoh. Food Estate diarahkan kepada metode agribisnis yang berakar kuat di pedesaan slot888 berbasis pemberdayaan masyarakat adat/lokal yang yaitu landasan dalam pengembangan wilayah (Setiawan, 2021). Program Food Estate ini dihasilkan untuk mengantisipasi krisis pangan seperti prediksi Badan Pangan Dunia (FAO) dengan menjadikannya sebagai pusat pertanian pangan untuk cadangan logistik strategis bagi pertahanan negara. Food Estate sudah yaitu salah satu Program Strategis Nasional 2020-2024 yang bertujuan membangun lumbung pangan nasional. Nantinya, Food Estate akan menjadi upaya pemerintah RI untuk mengantisipasi ancaman krisis pangan sebagai pengaruh pandemi COVID-19. Pembangunannya malah mengintegrasikan pertanian, perkebunan, dan peternakan pada satu kawasan. Presiden menyuarakan bahwa Food Estate ini yang bertanggung jawab pada produksinya yaitu Mentan yang bersinergi dengan kementerian lainnya (Mukti, 2020). akan mampu menjadi salah satu pilar penyangga ketahanan pangan nasional, termasuk guna berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi, politik dan keamanan nasional (Sianipar dan Tangkudung, 2020).

Comments

jsEncrypt

jsEncrypt hello my website is jsEncrypt

OPPO A54

OPPO A54 hello my website is OPPO A54

ram ddr3

ram ddr3 hello my website is ram ddr3

bro138

bro138 hello my website is bro138

kolopis

kolopis hello my website is kolopis

nettoto

nettoto hello my website is nettoto

flyky

flyky hello my website is flyky

melodia

melodia hello my website is melodia

Touman

Touman hello my website is Touman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *